Kubu Moeldoko Diberi Waktu Sepekan Lengkapi Berkas KLB, Yasonna Laoly: Kalau Tidak Lengkap Kami Ambil Putusan

- 21 Maret 2021, 15:15 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berikan waktu sepekan untuk kubu Demokrat Moeldoko lengkapi berkas hasil KLB.*
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berikan waktu sepekan untuk kubu Demokrat Moeldoko lengkapi berkas hasil KLB.* /Dok.Kemenhumkam

PR TASIKMALAYA - Sejumlah berkas hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Dalam hal ini, Menkumham Yasonna Laoly diketahui telah meneliti sebagaimana hasil dari KLB dan SK serta berkas lainnya yang diserahkan oleh pihak Demokrat versi KLB.

Sementara itu, di lain pihak, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga diketahui sudah terlebih dahulu menyerahkan dokumen partai kepada Menkumham yasonna Laoly.

Baca Juga: Ungkap Prestasi Presiden Soeharto, Emil Salim: Tidak Bermaksud Rendahkan Karya Presiden Lain

Seperti diketahui, pada Jumat, 5 Maret 2021, KLB yang diinisiasi oleh sejumlah kader dan mantan kader Demokrat itu terlaksana dengan agenda mengganti AHY yang dianggap mereka kurang mampu memimpin Demokrat.

Berdasarkan hasil KLB tersebut, terpilih nama Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai pimpinan baru Demokrat.

Kini Kemenkumham memberi waktu tujuh hari atau satu minggu bagi kubu Demokrat Meoldoko untuk melengkapi berkas KLB tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Impor Beras, Tsamara Amany: Tidak Anti, Tapi Jika Dilakukan Saat Panen Raya Jelas Merugikan

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Kemenkumham Beri Tenggat Satu Minggu, Demokrat Kubu Moeldoko Harus Lengkapi Dokumen Hasil KLB", tenggat waktu itu untuk melengkapi dokumen hasil pertemuan di Sibolangit, yang telah diserahkan minggu lalu.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 21 Maret 2021.

“Hari Jumat (19 Maret 2021) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22 Maret 2021) atau Selasa (23 Maret 2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” ujar Menkumham Yasonna Laoly.

Baca Juga: Tanggapi Isu Kaesang Pangarep dan Erick Thohir Beli Persis Solo, Rocky Gerung: di Situ Misterinya

Ia juga menjelaskan, apabila pihaknya telah menerima dokumen secara lengkap, maka kementerian akan meneruskan proses sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut),” ujar Yasonna Laoly.

Sebagaimana, Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), menerima dokumen dari kubu KLB pada 15 Maret 2021.

Baca Juga: Hersubeno Arief Sebut Tito Karnavian Mendapat 'Rezeki Nomplok' Usai RUU Pemilu Dicabut, Begini Penjelasannya

Demikian pula, terkait waktu pemrosesan berkas Partai Demokrat kubu Moeldoko, pihaknya berharap dapat diselesaikan dalam waktu singkat sehingga tidak berlarut-larut.

Selain itu, Yasonna membenarkan informasi tersebut, saat ia ditanya oleh wartawan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021 lalu.

Dalam pertemuan itu, Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham akan memeriksa ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) partai dan dokumen pelaksanaan KLB sebelum menentukan keabsahannya.

Baca Juga: FKKI Gelar Webinar Soal Cara Jaga Kesehatan Reproduksi Pria

“Jadi kita cross check saja dari SK (surat keputusan) dan lain sebagainya,” ujar Yasonna Laoly, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Sebelumnya publik dikagetkan dengan adanya sejumlah mantan kader dan eks pengurus Partai Demokrat menggelar pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.

Menurut para penggeraknya seperti Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan Max Sopacua, pertemuan itu adalah kongres luar biasa Partai Demokrat.

Baca Juga: PPG LDII Batam Gelar Pengajian Online Generasi Muda Tentang Kewajiban Beribadah

Dalam pertemuan tersebut menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat periode 2021-2025, dan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode yang sama.

Meskipun demikian, pengurus pusat Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada berbagai kesempatan, telah mengingatkan KLB hanya sah jika diusulkan oleh 2/3 ketua dewan pimpinan daerah (DPD) dan 50 persen ketua dewan pimpinan cabang (DPC).***(Nurul Khadijah/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x