Sebut Presiden 3 Periode Sangat Tidak Mungkin Terjadi, Pengamat Politik: Narasi yang Disebar Pembenci Jokowi

- 18 Maret 2021, 13:19 WIB
Pengamat politik Haris Hijrah Wicaksana menyebut narasi jabatan presiden 3 periode disebarkan oleh pembenci Presiden Jokowi.*
Pengamat politik Haris Hijrah Wicaksana menyebut narasi jabatan presiden 3 periode disebarkan oleh pembenci Presiden Jokowi.* /Antara

PR TASIKMALAYA - Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung, Haris Hijrah Wicaksana menyampaikan pernyataan menohok perihal masa jabatan presiden 3 periode.

Haris Hijrah Wicaksana menyinggung soal narasi masa jabatan presiden 3 periode disebarkan oleh pihak yang ingin jatuhkan Presiden Jokowi.

Sebab, menurut Haris Hijrah Wicaksana, wacana jabatan Presiden 3 periode merupakan hal yang sangat tidak mungkin.

Baca Juga: Pengamat Politik Muhammad Qodari Usul Jokowi Prabowo di Pilpres 2024, Jimly Asshiddiqie: Ini Lebih Keterlaluan

"Sebetulnya, tidak memungkinkan jabatan presiden 3 periode, karena aturan undang-undang jabatan presiden itu selama lima tahun, dan ayat selanjutnya hanya dua periode," kata pengamat yang juga Ketua STISIP Setia Budhi Rangkasbitung Haris Hijrah Wicaksana, di Lebak, Rabu, 17 Maret 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Lebih lanjut, Haris Hijrah Wicaksana menyebut bahwa yang membuat wacana tersebut menjadi tidak mungkin adalah ketentuan konstitui yakni UUD 1945.

Sehingga, selama UUD 1945 tidak diubah dan diamendemen, maka jabatan presiden tetap hanya sampai dua periode.

Haris Hijrah Wicaksana mengungkapkan bahwa, meski bukan sesuatu yang mustahil,  proses mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode itu tentu akan memakan waktu dan proses cukup panjang.

Baca Juga: Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Arief Poyuono: Kalau UUD Diamandemen, Saya Kira Akan Berubah Pikiran 

Sebab, jika benar-benar ingin dilakukan, maka yang pertama kali dilakukan adalah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang diajukan oleh lembaga tinggi negara yakni MPR, dan syarat pengajuannya minimal dua per tiga dari 750 anggota MPR RI.

Setelah itu, ujar dia, mereka membentuk panitia kecil, panitia khusus (pansus) sampai sidang paripurna.

Karena itu, untuk mengamendemen UUD 1945 tentu tidak ada urgensi yang penting dan mendesak terkait jabatan presiden tiga periode.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x