Sertifikat Vaksinasi Mengandung Data Pribadi, Menkominfo Imbau Masyarakat Tak Membagikannya di Media Sosial

- 17 Maret 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 - Menkominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan sertifikat vaksinasi di media sosial  karena mengandung data pribadi.*
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 - Menkominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan sertifikat vaksinasi di media sosial karena mengandung data pribadi.* /Instagram/@kemenkes_ri

PR TASIKMALAYA - Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, memberikan imbauan kepada masyarakat terkait penyebaran sertifikat vaksinasi.

Johnny G. Plate mengingatkan supaya masyarakat yang telah menerima vaksinasi tahap pertama tidak menyebarkan sertifikat digital dari aplikasi PeduliLindungi ke media sosial. 

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kominfo, Menkominfo pun meminta bantuan awak media untuk menyebarkan informasi ini kepada publik.

Baca Juga: Sebut Sejumlah Pihak yang Tanggapi Tiga Periode Baper, Arief Poyuono: Ada yang Bilang Lahirkan Otoritarian

Hal ini diberitahukan Johnny G. Plate setelah melakukan peninjauan terhadap kegiatan vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk awak media pada Selasa, 16 Maret 2021.

“Ingin saya sampaikan agar sertifikat vaksinasi ini jangan diupload atau diunggah di media sosial,” ujar Menkominfo.

Johnny menekankan bahwa sertifikat digital hanya untuk kepentingan tertentu dan harus dimanfaatkan secara pribadi.

Baca Juga: Negara Alami Kerugian Rp 40,537 Triliun, Dua Orang Ini Terlibat Kasus Asabri Sekaligus Jiwasraya

Ini karena sertifikat tersebut memiliki QR Code yang mengandung data pribadi masing-masing penerima vaksin sehingga harus dilindungi.

“Di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh," katanya

"Tapi di saat bersamaan kita menjaga data pribadi kita, dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya,” terangnya.

Baca Juga: Berhasil Masuk Nominasi di Piala Oscar, Berikut 3 Fakta Unik terkait Film Minari!

Ia menyebut bahwa QR Code yang ada pada sertifikat wajib dilindungi guna mencegah penyalgunaan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Menkominfo menjelaskan bahwa sertifikat vaksinasi yang mencantumkan data pribadi kita hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan sertifikat.

Sebagai contoh, sertifikat itu hanya digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan sebagainya.

Baca Juga: Soroti Rencana Pemerintah Impor Beras Satu Juta Ton, Susi Pujiastuti: Berhenti Impor, Panen Masih Berlimpah

Sementara itu, saat ini pemerintah tengah menjalankan program vaksinasi massal yang mengutamakan masyarakat yang bekerja di bidang pelayanan publik serta lansia.

Seperti yang dikutip dari PikiranRakyat.com, profesi-profesi yang diutamakan itu termasuk pedangang pasar, awak media, dan pekerja transportasi.

Program vaksinasi tersebut telah mencapai tahap kedua sejak pelaksanaan tahap pertama di bulan Februari tahun 2021.

Baca Juga: Jhoni Allen Sebut AD ART Demokrat 2020 Cacat, Jansen Sitindaon: Jangan Berimajinasi, ini Disahkan Menkumham

Kegiatan vaksinasi bagi awak media ini dilaksanakan selama dua hari pada 16-17 Maret 2021 di Hall Basket Senayan, Jakarta Pusat.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kominfo Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah