Negara Alami Kerugian Rp 40,537 Triliun, Dua Orang Ini Terlibat Kasus Asabri Sekaligus Jiwasraya

- 17 Maret 2021, 13:20 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. /Dok. Kejaksaan.go.id

PR TASIKMALAYA – Negara alami kerugian sebesar Rp23,73 triliun untuk kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

Selain itu, negara juga mengalami kerugian sebesar Rp16,807 triliun karena kasus tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero).

Oleh karena itu, total kerugian negara karena kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Jiwasraya (Persero) senilai Rp40,537 triliun.

Baca Juga: Demokrat Versi KLB Mulai Dirikan Cabang di Daerah, Dikabarkan Tunjuk Kader Hanura Jadi Ketua DPC di Bekasi

Mengejutkan, ternyata dari dua kasus tersebut ditemukan dua nama yang sama yaitu Benny Tjokrosaputro selaku Dirut PT Hanson International Tbk, dan Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Minera.

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu, 17 Maret 2021, Ali Mukartono selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, membeberkan enam orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Sraya (Persero).

Keenam orang tersebut yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Heru Hidayat, Syahmirwan, Joko Hartono, dan Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Jelang Munas IX LDII 2021, Menag Siap Dukung dan Sinergikan Kemandirian Pesantren dan Pengembangan Madrasah

Selanjutnya terkait dengan kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero), Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang terdakwa.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x