Sebut Sidang Kasus HRS seperti Sidang Kasus Terorisme, Christ Wamea: Diskriminasi!

- 17 Maret 2021, 14:40 WIB
Tokoh Papua Christ Wamea.
Tokoh Papua Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

Baca Juga: Jelang Munas IX LDII 2021, Menag Siap Dukung dan Sinergikan Kemandirian Pesantren dan Pengembangan Madrasah

Diketahui sebelumnya, sidang perdana HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga Jumat, 19 Maret 2021 pekan ini karena masalah koneksi internet.

"Jadi, sidang daring ini gagal, tidak bisa dilaksanakan. Ditunda sampai Jumat jam 9 pagi," kata tim kuasa hukum HRS, Alamsyah Hanafiah saat ditemui di depan PN Jakarta Timur, Selasa, 16 maret 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Alamsyah mengatakan dalam sidang tersebut juga sempat disampaikan oleh Hakim agar terdakwa HRS dihadirkan dalam sidang pada Jumat mendatang.

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Harus Bertanggung Jawab Soal Rumah DP Rp 0, Sekjen FITRA: Keteledoran DPRD

"Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan HRS dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar secara daring, Selasa, 16 Maret 2021.

HRS tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

Baca Juga: Rilis Single Bertajuk 'Cara Ceroboh untuk Mencinta', Begini Harapan Member JKT48!

Selanjutnya, dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020. HRS menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini. ***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah