Sebut Sidang Kasus HRS seperti Sidang Kasus Terorisme, Christ Wamea: Diskriminasi!

- 17 Maret 2021, 14:40 WIB
Tokoh Papua Christ Wamea.
Tokoh Papua Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

PR TASIKMALAYA - Tokoh Nasional asal Papua Christ Wamea menyoroti sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan (kerumunan) yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS).

Sidang yang digelar secara virtual, pada Selasa, 16 Maret 2021 kini ramai diperbincangkan lantaran menunjukkan adanya tindak diskriminatif pada HRS.

Hal tersebut disampaikan oleh Christ Wamea melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @PutraWadapi yang diunggah pada Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Akui Ingin Disukai Pria Normal, Lucinta Luna Curhat ke Deddy Corbuzier: Ingin Jadi Perempuan Elegan

Dalam cuitannya, Christ Wamea menyebut sidang tersebut diskriminasi lantaran dalam pelaksanaan sidang secara virtual tersebut HRS sebagai terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Padahal menurutnya, kehadiran terdakwa secara langsung akan membuatproses persidangan menjadi lebih baik karena terdakwa bisa menjawab semua pertanyaan hakim dengan baik sehingga kasus tersebut menjadi terang benderang.

Sidang saja diskriminasi. Padahal hadirkan terdakwa langsung diruang sidang itu malah lbh baik biar semua jd terang benderang didepan hakim," tulisnya.

Baca Juga: Sebut Demokrat versi KLB Tak Berhak Gunakan Atribut Partai, DPD Jabar Siap Lapor Polisi Jika Melanggar

"Terdakwa juga bisa jawab semua pertanyaan hakim dengan baik,” sambungnya melalui akun twitternya @PutraWadapi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Selasa, 16 Maret 2021.

Tak hanya itu, dalam cuitan lainnya, Christ Wamea juga menilai bahwa sidang kasus kerumunan pada HRS dilakukan secara berlebihan seolah-olah kasus yang menjerat HRS adalah kasus terorisme.

Sidang kasus kerumunan saja dibuat seperti sidang kasus kejahatan terorise,” tulis Christ Wamea.

Baca Juga: Demokrat Versi KLB Mulai Dirikan Cabang di Daerah, Dikabarkan Tunjuk Kader Hanura Jadi Ketua DPC di Bekasi

Seolah belum merasa puas menyampaikan pandangannya soal sidang tersebut, Christ Wamea juga lantas menjelaskan soal alasan di balik pelaksanaan sidang secara virtual yang menurutnya tidak masuk akal.

Adapun alasan sidang virtual tersebut adalah menyesuaikan dengan protokol kesehatan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Christ Wamea justru heran lantaran menurutnya saat sidang berlangsung, tentunya terdakwa HRS akan duduk sendiri di tengah ruangan dan berjarak dengan pihak-pihak lainnya.

Baca Juga: Jelang Munas IX LDII 2021, Menag Siap Dukung dan Sinergikan Kemandirian Pesantren dan Pengembangan Madrasah

Sedangkan Hakim, Jaksa dan para pengacara justru duduk berdekatan bahkan bergandengan di ruang sidang.

Sehingga Christ Wamea menyebut bahwa alasan prokes soal pelaksnaan sidang perdana HRS adalah alasan yang mengada-ngada

Terdakwa tidak dihadirkan diruang  persidangan karena alasan Prokes padahal terdakwa duduk sendiri ditengah ruangan dan paling berjarak sementara Hakim, Jaksa dan para pengacara duduk gandengan dalam ruang sidang. Kalau kita semua cinta damai jangan suka beralasan yang mengada-ngada,” tuturnya.

Baca Juga: Jelang Munas IX LDII 2021, Menag Siap Dukung dan Sinergikan Kemandirian Pesantren dan Pengembangan Madrasah

Diketahui sebelumnya, sidang perdana HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga Jumat, 19 Maret 2021 pekan ini karena masalah koneksi internet.

"Jadi, sidang daring ini gagal, tidak bisa dilaksanakan. Ditunda sampai Jumat jam 9 pagi," kata tim kuasa hukum HRS, Alamsyah Hanafiah saat ditemui di depan PN Jakarta Timur, Selasa, 16 maret 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Alamsyah mengatakan dalam sidang tersebut juga sempat disampaikan oleh Hakim agar terdakwa HRS dihadirkan dalam sidang pada Jumat mendatang.

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Harus Bertanggung Jawab Soal Rumah DP Rp 0, Sekjen FITRA: Keteledoran DPRD

"Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan HRS dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar secara daring, Selasa, 16 Maret 2021.

HRS tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

Baca Juga: Rilis Single Bertajuk 'Cara Ceroboh untuk Mencinta', Begini Harapan Member JKT48!

Selanjutnya, dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020. HRS menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini. ***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah