Sidang saja diskriminasi. Padahal hadirkan terdakwa langsung diruang sidang itu malah lbh baik biar semua jd terang benderang didepan hakim. Terdakwa juga bisa jawab semua pertanyaan hakim dengan baik.— Christ Wamea (@PutraWadapi) March 16, 2021
Tak hanya itu, dalam cuitan lainnya, Christ Wamea juga menilai bahwa sidang kasus kerumunan pada HRS dilakukan secara berlebihan seolah-olah kasus yang menjerat HRS adalah kasus terorisme.
“Sidang kasus kerumunan saja dibuat seperti sidang kasus kejahatan terorise,” tulis Christ Wamea.
Sidang kasus kerumunan saja dibuat seperti sidang kasus kejahatan terorisme.— Christ Wamea (@PutraWadapi) March 16, 2021
Seolah belum merasa puas menyampaikan pandangannya soal sidang tersebut, Christ Wamea juga lantas menjelaskan soal alasan di balik pelaksanaan sidang secara virtual yang menurutnya tidak masuk akal.
Adapun alasan sidang virtual tersebut adalah menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Christ Wamea justru heran lantaran menurutnya saat sidang berlangsung, tentunya terdakwa HRS akan duduk sendiri di tengah ruangan dan berjarak dengan pihak-pihak lainnya.
Sedangkan Hakim, Jaksa dan para pengacara justru duduk berdekatan bahkan bergandengan di ruang sidang.
Sehingga Christ Wamea menyebut bahwa alasan prokes soal pelaksnaan sidang perdana HRS adalah alasan yang mengada-ngada
“Terdakwa tidak dihadirkan diruang persidangan karena alasan Prokes padahal terdakwa duduk sendiri ditengah ruangan dan paling berjarak sementara Hakim, Jaksa dan para pengacara duduk gandengan dalam ruang sidang. Kalau kita semua cinta damai jangan suka beralasan yang mengada-ngada,” tuturnya.