KPK saat ini telah menyita total uang Rp 52,3 miliar yang diduga menjadi perputaran dalam perkara dugaan korupsi terkait perizinan ekspor benur.
Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benur tersebut disebutkan KPK diduga tidak pernah ada.
KPK telah menetapakan tujuh tersangka yaitu Edhy Prabowo sebagai penerima, staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri, staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Misanta Pribadi, sekretaris Edhy, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan istri Edhy, Ainul Faqih.
Selain enam orang tersangka tersebut yang berstatus sebagai penerima ada satu tersangka lagi yang merupakan pemberi yaitu Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito yang saat ini statusnya sudah berganti menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dakwaan yang dilayangkan kepada Suharjito yakni terkait pemberian suap senilai Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekira Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.*** (Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran-Rakyat.com)