Jokowi Tolak Isu Tiga Periode, Mahfud MD: yang Berhak Ubah Masa Jabatan Itu MPR, Bukan Wewenang Presiden

- 16 Maret 2021, 12:00 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD turut menanggapi perihal tanggapan Jokowi soal wacana Presiden tiga periode.*
Menko Polhukam, Mahfud MD turut menanggapi perihal tanggapan Jokowi soal wacana Presiden tiga periode.* /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA- Perihal wacana penambahan masa jabatan Presiden tiga periode yang kini ramai dibicarakan, akhirnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD ikut menanggapi.

Tanggapan itu disampaikan Mahfud MD melalui cuitan yang diunggah di akun media sosial Twitter-nya sebagai bentuk tanggapan atas pernyataan Jokowi terkait wacana jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Dalam cuitannya itu, Mahfud MD menuturkan bahwa jika ada yang mengusulkan wacana Presiden tiga periode, maka terdapat beberapa kemungkinan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Anies Baswedan Tuai Dikritik Karena Penataan JPO Terbuka hingga Isu Moeldoko Mundur dari KSP

Seperti diketahui sebelumnya, usulan Presiden tiga periode itu muncul setelah adanya pernyataan dari Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono yang meminta adanya amandemen UUD 1945 perihal masa jabatan Presiden.

Perihal usulan tersebut, sontak membuat sejumlah kalangan berpendapat dan menentang wacana tersebut.

Seperti diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Ungkap Tanggapan Jokowi Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Mahfud MD: Menjerumuskan, Menampar Muka, Mencari Muka", Mahfud MD menjelaskan hal tersebut melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, pada Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Perihal Presiden Tiga Periode, Benny K Harman: Soekarno Tidak Pernah Minta Jadi Presiden Seumur Hidup

Dituturkan Mahfud MD, Jokowi pernah berkata yakni jika ada yang mendorongnya untuk menjabat sebagai Presiden tiga periode, maka kemungkinan orang tersebut berniat menjerumuskan, ingin menampar muka, dan ingin mencari muka.

"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi. Bahkan pada 2/12/2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan, 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka," kata Mahfud MD.

Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," lanjutnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Ketua DPRD DKI Jakarta: Dia Sendiri yang Merasakan Dosanya

Sebelumnya, Mahfud MD juga mengisahkan sejarah terbentuknya masa jabatan Presiden menjadi dua periode.

Ia mengatakan, dulu salah satu alasan membubarkan era Orde Baru dan melakukan Reformasi di tahun 1998, karena masa jabatan Presiden belum dibatasi jumlah periodenya.

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Anton Medan Ternyata Sudah Persiapkan Makam Pribadi Sejak 16 Tahun Lalu

Setelah itu ia menjelaskan, lalu MPR membuat amandemen atas UUD 1945 dan membatasi jabatan Presiden menjadi dua periode.

"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja," kata Mahfud MD.

Mahfud juga menuturkan, jika periode masa jabatan Presiden ingin diubah, maka yang memiliki wewenang adalah MPR, bukan Presiden.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta, Benarkah Ruang Kerja Anies Baswedan di Geledah KPK?

"Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," ujar Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diketahui, terkait masa jabatan Presiden tiga periode ini ramai diperbincangkan belakangan dan mendapatkan tanggapan dari berbagai tokoh politik dalam negeri.***(Erta Darwati/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah