KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap tiga lokasi, yaitu Kantor PT AP di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.
Dari tiga lokasi itu, KPK telah mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Dinilai Picu Kecemburuan Sosial, Polda Metro Jaya Terbitkan Larangan Pengawalan Konvoi Moge
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu YC selaku Dirut PSJ, AR, dan TA.
KPK juga menetapkan korporasi, yaitu PT AP sebagai tersangka.***