Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Tahun 2019.
"Saya kira siapapun saksi itu yang melihat yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Saksi-saksi yang nantinya dipanggil juga dilihat dari kebutuhan proses penyidikan untuk membuktikan unsur-unsur pasal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diketahui, hingga saat ini KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi dalam program pengadaan tanah di Munjul tersebut.
Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Baca Juga: Bantah Adanya Isu Presiden 3 Periode, Presiden Jokowi Tegas: Tidak Ada Niat, Tidak Juga Berminat