PR TASIKMALAYA - Mahfud MD angkat bicara terkait hebohnya usulan masa jabatan Presiden agar bisa tiga periode.
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, dengan tegas dia mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak setuju dengan usulan mengamandemen UUD 1945 tersebut.
Bahkan Mahfud MD juga menegaskan, bahwa kemungkinan ada yang sedang ingin cari muka.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd pada Senin 15 Maret 2021.
Menurutnya, salah satu alasan yang mendorong terjadinya reformasi ialah karena jabatan Presiden yang tidak di batasi.
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan orde baru dan melakukan reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun twitter @mohmahfudmd Senin 15 Maret 2021.
Baca Juga: Bacakan Nota Pledoi, Djoko Tjandra: Jaksa Pingai Janjikan Saya Tak Harus Jalani Hukuman Pidana
Hingga pada akhirnya, menurut Mahfud MD, MPR mengamandemen hal tersebut untuk membatasinya.
"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja," pungkasnya.
Dirinya juga menegaskan, bahwa amandemen merupakan kewenangan MPR.
Baca Juga: Jalur Kereta Api Menuju Bandara Internasional Yogyakarta akan Dioperasikan Agustus 2021
"Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR, bukan wewenang Presiden," tandasnya.
Bahkan dia juga menambahkan, bahwa Presiden Jokowi tidak setuju dengan dilakukannya amandemen kembali.
"Presiden Jokowi tidak setuju adanya amandemen lagi," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun twitter @mohmahfudmd.
Menurutnya, dulu Presiden juga menyampaikan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi presiden itu ada 3 kemungkinan.
"Bahkan pada 2/12/2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan,"tuturnya.
"1. Ingin menjerumuskan 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka," tambahnya.
Baca Juga: Belum Diketahui Pemicu Kecelakaan Bus di Sumedang, Polisi Resmi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka
Diakhir menurutnya pemerintah akan konsisten saja, batasi jabatan Presiden dua priode.***