PR TASIKMALAYA - Polisi telah secara resmi memutuskan Yudiawan (42), sopir bus Sri Padma Kencana, sebagai tersangka kecelakaan di Sumedang.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, kecelakaan maut yang melibatkan sebuah bus pariwisata itu terjadi di Tanjakan Cae, Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Tetapi polisi menghentikan penyidikan perkara tersangka (SP3) sebab sang sopir menjadi salah satu korban tewas dalam kecelakaan.
Dirditlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi menyampaikan pernyatannya terkait keputusan ini pada hari Senin, 15 Maret 2021, di Jakarta.
"Sopir ditetapkan sebagai tersangka. Kami kenakan Pasal 310 KUH Pidana (tentang kelalaian)," terangnya.
"Namun, karena sopirnya meninggal dunia, jadi kami (terbitkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," sambung Kombes Pol Eddy.
Baca Juga: Dadakan dan Atas Inisiatif Sendiri, Mahfud MD Tiba-Tiba Mendatangi Kejaksaan Agung, Ada Apa?
Walaupun demikian, sampai dengan saat ini, pemeriksaan oleh Satlantas dan pihak yang bersangkutan masih belum tuntas.