"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja," pungkasnya.
Dirinya juga menegaskan, bahwa amandemen merupakan kewenangan MPR.
Baca Juga: Jalur Kereta Api Menuju Bandara Internasional Yogyakarta akan Dioperasikan Agustus 2021
"Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR, bukan wewenang Presiden," tandasnya.
Bahkan dia juga menambahkan, bahwa Presiden Jokowi tidak setuju dengan dilakukannya amandemen kembali.
"Presiden Jokowi tidak setuju adanya amandemen lagi," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun twitter @mohmahfudmd.
Menurutnya, dulu Presiden juga menyampaikan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi presiden itu ada 3 kemungkinan.
"Bahkan pada 2/12/2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan,"tuturnya.
"1. Ingin menjerumuskan 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka," tambahnya.