Hemat Anggaran Negara di Hari Raya Nyepi, Kemenkumham Limpahkan Remisi Khusus Bagi Narapidana

- 15 Maret 2021, 08:00 WIB
Pemberian remisi kepada narapidana yang beragama Hindu di Hari Raya Nyepi, Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/03/2021))
Pemberian remisi kepada narapidana yang beragama Hindu di Hari Raya Nyepi, Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/03/2021)) /ANTARA/HO-Humas Lapas Kerobokan.Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021

Narapidana yang menerima RK di seluruh Indonesia terdiri dari 1.113 penerima RK I atau pengurangan sebagian yakni remisi 15 hari.

Sebanyak 764 narapidana memperoleh remisi satu bulan, 116 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 narapidana memperoleh remisi dua bulan.

Baca Juga: Alami Masalah Finansial Saat Pandemi Covid-19? Simak Cara Terapkan Gaya Hidup Frugal Agar Keuangan Terkendali

Sementara itu, dua narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

Kantor Wilayah Kemenkumham Bali memiliki paling banyak narapidana penerima remisi yang berjumlah 768 narapidana.

Jumlah narapidana penerima RK selanjutnya ialah Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah hingga 82 narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan 51 narapidana.

Baca Juga: Kemarin AHY Tiba-tiba Kunjungi JK, Ada Apa?

Reynhard juga mengungkapkan, walau masih dalam situasi pandemi Covid-19, pemberian hak tetap terlaksana.

Di samping itu, penerima RK pun telah sesuai ketentuan administratif dan substantif sebagaimana kebijakan yang ada.

Sama halnya dalam proses pelimpahan remisi yang dilaksanakan secara daring dengan cepat, tepat, dan mudah.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah