Narapidana yang menerima RK di seluruh Indonesia terdiri dari 1.113 penerima RK I atau pengurangan sebagian yakni remisi 15 hari.
Sebanyak 764 narapidana memperoleh remisi satu bulan, 116 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 narapidana memperoleh remisi dua bulan.
Sementara itu, dua narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.
Kantor Wilayah Kemenkumham Bali memiliki paling banyak narapidana penerima remisi yang berjumlah 768 narapidana.
Jumlah narapidana penerima RK selanjutnya ialah Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah hingga 82 narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan 51 narapidana.
Baca Juga: Kemarin AHY Tiba-tiba Kunjungi JK, Ada Apa?
Reynhard juga mengungkapkan, walau masih dalam situasi pandemi Covid-19, pemberian hak tetap terlaksana.
Di samping itu, penerima RK pun telah sesuai ketentuan administratif dan substantif sebagaimana kebijakan yang ada.
Sama halnya dalam proses pelimpahan remisi yang dilaksanakan secara daring dengan cepat, tepat, dan mudah.