Presiden Jokowi Sebut Limbah Batu Bara Dihapus dari Daftar Limbah Berbahaya, Dirjen PSLB3: Tidak Semuanya!

- 14 Maret 2021, 21:25 WIB
Presiden Jokowi menyebutkan bahwa limbah batu bara dihapuskan dalam daftar limbah berbahaya dan mendapat respion dari Dirjen PSLB3.*
Presiden Jokowi menyebutkan bahwa limbah batu bara dihapuskan dalam daftar limbah berbahaya dan mendapat respion dari Dirjen PSLB3.* /Pixabay/Pavlofox

PR TASIKMALAYA - Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa limbah batu bara tidak lagi menjadi produk limbah berbahaya.

Keputusan yang diambil Presiden Jokowi sesuai dengan peraturan baru yang dikeluarkan pada 2 Februari 2021 yang merupakan bagian dari Omnibus Law terkait penciptaan lapangan kerja.

Langkah ini dipilih Presiden Jokowi sebagai upaya negara untuk menarik lebih banyak investor industri, meski abu batu bara mengandung bahan berbahaya.

Baca Juga: Beredar Kabar Ridwan Kamil Akan Pindah Partai, NasDem Langsung Klaim: Pak RK adalah Gubernurnya NasDem

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari World of Buzz, bahan berbahaya dalam batu bara itu termasuk logam berat seperti ampas, timbal dan arsen.

Sebagai salah satu produsen batu bara terbesar di dunia, Indonesia menggunakan bahan bakar batu bara untuk mayoritas pembangkit listrik negara.

Trend Asia, Organisasi Non-Pemerintah (LSM) yang mengadvokasi penggunaan energi bersih bereaksi terhadap keputusan tersebut.

Baca Juga: Beri Pesan Anggota DPR kepada KSP Moeldoko, Irwan Fecho: Mundur sebagai Ketum Hasil KLB adalah Pilihan Ksatria

Mereka menyebut penghapusan limbah batu bara dari daftar limbah berbahaya dapat menyebabkan masalah serius.

Penghapusan ini akan berdampak sangat buruk bagi kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sebelumnya, penambangan batu bara sendiri telah menyebabkan hancurnya beberapa hutan hujan Indonesia dan merenggut banyak nyawa.

Baca Juga: Kritik Soal BW jadi Pengacara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul Sebut Wawasan Politik Kelompok AHY Dangkal

Meski batubara memiliki sederet manfaat seperti dapat diolah menjadi produk batako, penahan ombak, dan yang lainnya, bukan berarti dampaknya bagi lingkungan dapat diabaikan.

Menurut laporan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pada tahun 2018, kebutuhan akan batubara sampai dengan tahun 2027 mencapai 162 juta ton.

Dugaan potensi FABA (fly ash dan bottom ash) yang ditimbulkan dengan perkiraan 10 persen dari pemakaian batubara, ialah 16,2 juta ton.

Baca Juga: Demokrat AHY Gugat Kubu KLB ke Pengadilan, Razman Nasution: Kita Hadapi, Kita Tunggu Mereka Bawa 11 Pengacara

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menekankan tidak seluruh jenis FABA dihapus dari kategori B3. 

"Isu limbah batu bara dikeluarkan dari limbah B3 semuanya itu tidak benar," ujar Rosa.

"Limbah B3 fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3," tambahnya, pada hari Jumat, 12 Maret 2021, di Jakarta.

Baca Juga: Tolak Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Kamhar Lakumani: Tak Ada Alasan Objektif Wacana Itu Dilakukan

Tetapi, terdapat jenis FABA yang memang dihapus dari kategori B3 menjadi limbah non-BR, yaitu abu dari sistem pembakaran pulverized coal (PC) boiler.

PC boiler adalah bejana tertutup yang memproses pembakaran menggunakan batu bara yang dihaluskan yang mengubah air menjadi uap panas bertekanan tinggi.

"Kalau industri yang menggunakan fasilitas stoker boiler dan atau tungku industri, limbah batu baranya atau fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3," tandasnya.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: World Of Buzz ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x