PR TASIKMALAYA- Wacana terkait penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode turut juga ditanggapi oleh Deputi Bappilu DPP Demokrat, Kamhar Lakumani.
Dalam keterangannya, Kamhar Lakumani menyatakan menolak terkait wacana masa jabatan Presiden yang dapat memimpin hingga tiga periode yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.
Lebih lanjut, dituturkan Kamhar Lakumani bahwa saat ini tidak ada kebutuhan yang mendesak untuk membuat wacana masa jabatan Presiden tiga periode itu harus dilakukan.
Baca Juga: Mustofa Nahrawardaya: Kak Moeldoko Kok Tiba-tiba Ngilang Aja Ya?
Seperti diketahui, usulan penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode itu sebelumnya diungkapkan oleh mantan Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono pada Sabtu, 13 Maret 2021 melalui akun Twitter miliknya.
Dalam cuitannya itu, Arief Poyuono meminta agar amandemen UUD 1945 untuk membuat Presiden menjabat tiga periode.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Demokrat: Tak Ada Urgensi Amandemen UUD 1945, Apalagi Hanya untuk Masa Jabatan Presiden 3 Periode", usulan itu pun kemudian ditolak oleh Kamhar Lakumani.
"Karenanya kami berpandangan tak ada urgensi untuk melakukan amandemen UUD 1945, apalagi jika hanya untuk merubah batas masa jabatan presiden," kata Kamhar Lakumani saat dikonfirmasi Minggu 14 Maret 2021.