Penghapusan ini akan berdampak sangat buruk bagi kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, penambangan batu bara sendiri telah menyebabkan hancurnya beberapa hutan hujan Indonesia dan merenggut banyak nyawa.
Meski batubara memiliki sederet manfaat seperti dapat diolah menjadi produk batako, penahan ombak, dan yang lainnya, bukan berarti dampaknya bagi lingkungan dapat diabaikan.
Menurut laporan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pada tahun 2018, kebutuhan akan batubara sampai dengan tahun 2027 mencapai 162 juta ton.
Dugaan potensi FABA (fly ash dan bottom ash) yang ditimbulkan dengan perkiraan 10 persen dari pemakaian batubara, ialah 16,2 juta ton.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menekankan tidak seluruh jenis FABA dihapus dari kategori B3.
"Isu limbah batu bara dikeluarkan dari limbah B3 semuanya itu tidak benar," ujar Rosa.
"Limbah B3 fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3," tambahnya, pada hari Jumat, 12 Maret 2021, di Jakarta.