Berkas KLB Diklaim Sudah Diserahkan ke Kemenkumham, Herman Khaeron: Demi Ambisi Politik Manipulasi Ketentuan

- 10 Maret 2021, 12:51 WIB
Ketua BPOKK Partai Demokrat, Herman Khaeron tanggapi pernyataan jubir KLB Demokrat yang mengatakan berkas hasil KLB telah diserahkan ke Kemenkumham.*
Ketua BPOKK Partai Demokrat, Herman Khaeron tanggapi pernyataan jubir KLB Demokrat yang mengatakan berkas hasil KLB telah diserahkan ke Kemenkumham.* /Antara/Muhammad Arif Hidayat

PR TASIKMALAYA- Kepala Komunikasi Publik Demokrat versi Moeldoko, Razman Nasution mengatakan bahwa hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Berdasarkan keterangannya, sejumlah berkas hasil KLB Demokrat yang berlangsung pada 5, Maret 2021 dengan putusan Moeldoko sebagai ketuam umum Demokrat tersebut, Razman Nasution menuturkan bahwa pihaknya kini telah menyiapkan tim khusus yang bertugas untuk menyerahkan berkas itu ke Kemenkumham. 

Lebih lanjut, Razman Nasution mengatakan bahwa tim khusus tersebut sudah menyerahkan sejumlah berkas hasil KLB Demokrat itu ke Kemenkumham sekira pukul 14.00 WIB, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Rencanakan Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Juli, Pemkab Cianjur Pastikan Ribuan Guru Dapat Vaksin Covid-19

Sebagaimana diketahui sebelumnya, gelaran KLB yang diinisiasi oleh sejumlah kader dan mantan kader Demokrat itu dilaksanakan dengan agenda untuk menggulingkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pimpinan Demokrat.

Tak hanya Moeldoko, berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang itu, nama Marzuki Alie juga terpilih sebagai Ketua Dewan Pembina Demokrat.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Demokrat Moeldoko Klaim Sudah Serahkan Berkas ke Kemenkumham, Herman Khaeron: Halalkan Segala Cara", kini berkas hasil KLB itu dituturkan Razamn Nasution telah diserahkan ke Kemenkumham.

Baca Juga: Cara Membuat Proffee, Minuman Potein Kopi yang Viral di TikTok

"Kita memang punya tim masing-masing sudah dibagi, dan tadi informasinya sudah didaftarkan Kemenkumham," kata Razman, di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.

Sementara Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi soal penyerahan berkas KLB Partai Demokrat Deli Serdang.

Menurut Herman khaeron, kubu Moeldoko harus menempatkan sesuatu pada peraturan perundang-undangan yang sudah digariskan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jelang Libur Keagamaan Isra Mikraj dan Nyepi, Berikut Aturan Naik Kereta Jarak Jauh

Kubu Moeldoko juga harus mengajarkan publik tentang kebaikan jangan segala sesuatu diletakkan atas dasar ambisi politik bahkan memanipulasi berbagai ketentuan yang ada.

"Sesuatunya harus meletakkan kepada peraturan perundang-undangan. Jangan juga kemudian untuk Ambisi politik menghalalkan segala cara, untuk Ambisi politik juga memanipulasi terhadap berbagai ketentuan," kata Herman Khaeron.

Di Partai Demokrat, tutur Herman Khaeron, saat ini sudah ada AD ART yang berlaku tahun 2020 sesuai dengan lembar Negara yang disahkan oleh Kemenkumham, sehingga tidak perlu menggeret-geret AD ART tahun 2025.

Baca Juga: Kasus Pemenggalan Samuel Paty Terungkap, Bermula dari Kebohongan Siswinya yang Bolos Sekolah

"Dan itu pun tidak memenuhi persyaratan formal yang diatur dalam konstitusi Partai Demokrat," ungkap Herman Khaeron.

Lebih lanjut, Herman Khaeron, mengatakan kubu Moeldoko harus berpijak kepada UU partai politik, yang didalamnya menyatakan orang yang sudah dipecat, tidak bisa mengatasnamakan maupun menggunakan simbol partai.

"Menggunakan simbol Partai saja tidak boleh apalagi melaksanakan kegiatan. Oleh karena itu ayo kita tempatkan, Ayo Kita Lakukan sesuatu untuk mencari kebenaran bukan mencari pembenaran," tutup Herman Khaeron.***(Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah