Mahfud MD Samakan KLB Demokrat dengan KLB Era SBY, Rizal Ramli: kok Sejarah Berulang Kembali?

- 6 Maret 2021, 21:10 WIB
Rizal Ramli tanggapi pernyataan Mahfud MD.*
Rizal Ramli tanggapi pernyataan Mahfud MD.* ///Instagram/@rizalramli.official/@mohmahfudmd

PR TASIKMLAYA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli menanggapi pernyataan Mahfud MD.

Pernyataan Mahfud MD tersebut perihal Moeldoko yang menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat di KLB Partai Demokrat.

Perihal KLB Demokrat, Rizal Ramli memberikan pertanyaan kepada Mahfud MD soal sejarah yang terulang kembali.

Baca Juga: Dilema KLB bagi Pemerintah, Mahfud MD: Setuju Dituding Cuci Tangan, Melarang Dituding Intervensi

Pertanyaan Rizal Ramli tersebut disampaikan dalam cuitan akun media sosial Twitter miliknya pada, 6 Maret 2021.

“Mas, Mahfud MD, kok sejarah berulang kembali?" ucap Rizal Ramli sebagaimana yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari @RamliRizal pada, 6 Maret 2021.

Tangkapan layar unggahan Rizal Ramli soal pernyataan Mahfud MD.*
Tangkapan layar unggahan Rizal Ramli soal pernyataan Mahfud MD.* Twitter/@RamliRizal

Diketahui, Rizal Ramli menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menuturkan bahwa saat pemerintah Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat, pemerintah tak larang adanya KLB.

“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Jelaskan Posisi Pemerintah, Mahfud MD Sebut KLB Partai Demokrat Masih Menjadi Masalah Internal Partai

Baca Juga: Soal KLB Partai Demokrat Sumatera Utara, Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Melarang

Baca Juga: Bicara Soal Partai di Indonesia, Rizal Ramli: Tidak Dikelola dengan Demokratis

“Yang dianggap sempalan karena menghormati independensi partai politik,” ucap Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, jika pemerintah setuju dengan KLB makan akan dituding ‘cuci tangan’.

“Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan,” tandas Mahfud MD.

“Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya,” ungkap Mahfud MD.

Baca Juga: KLB Partai Demokrat Dinilai Tidak Sah, Jansen Sitindaon: Jangan Terpengaruh Berita di Media!

Baca Juga: Sebut Akan ‘Dituding Cuci Tangan’, Mahfud MD: Sejak Era Mega, SBY dan Jokowi, Pemerintah Tak Pernah Melarang

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Tanggapi KLB Demokrat: Jika Melarang atau Mendorong Bisa Dituding Intervensi

Selain itu, Mahfud MD menganggap kasus KLB Partai Demokrat belum dapat dijadikan masalah hukum.

“Kasus KLB-PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham,” tutur Mahfud MD.

“Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART partai politik,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD menyebutkan pemerintah akan meneliti keabsahannya, kemudian berakhir pada pengadilan yang akan memberikan keputusannya.

Baca Juga: Serahkan ‘Nasib Partai Demokrat’ kepada Jokowi, Syahrial Nasution: Semoga Allah SWT Meridhoi!

Baca Juga: Sebutkan Prestasi SBY hingga Prabowo, Said Didu Singgung Moeldoko: yang Bermoral Jika Ingin Rumah Akan Membeli

Baca Juga: Tulis Cuitan Sindiran, Said Didu: Orang Bermoral Beli Rumah Bukan Rebut Rumah Orang Lain

“Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan,” ujar Mahfud MD. 

“Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di PD,” pungkas Mahfud MD.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @RamliRizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x