PR TASIKMALAYA - Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi perihal KLB Demokrat di Deli Serdang.
Menurut Mahfud MD, jika pemerintah mendorong atau melarang soal KLB tersebut, maka hal itu bisa saja dituding intervensi dan memecah belah.
Mahfud menyampaikan bahwa sesuai UU 9 /98, pemerintah tidak bisa melarang dan mendorong kegiatan KLB Demokrat.
Baca Juga: Tulis Cuitan Sindiran, Said Didu: Orang Bermoral Beli Rumah Bukan Rebut Rumah Orang Lain
Baca Juga: Tanggapi KLB Demokrat, Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Melarang dan Mendorong
Baca Juga: Moeldoko Berupaya Kudeta Pemimpin Sah Partai Demokrat, SBY: Saya Mohon Ampun kepada Allah
Hal tersebut disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD melalui akun Twitternya @mohmahfudmd Sabtu 6 Maret 2021.
Bahkan menurut Mahfud MD, sejak era Megawati sampai Jokowi pemerintah tidak pernah melarangnya.
"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai Pak Jokowi ini, Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @mohmahfudmd.