PR TASIKMALAYA - Menkopolhukam Mahfud MD menannggapi pertanyaan dari masyarakat yang menilai pemerintah diam saja terhadap Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD).
Mahfud MD dengan tegas menjelaskan alasannya, sesuai dengan UU 9/98 Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang KLB PD tersebut.
Bahkan, menurut Mahfud MD, KLB tersebut serupa dengan Pemerintahan era Megawati ketika Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam cuitan akun media sosial Twitternya pada 6 Maret 2021.
“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tidak bisa melarang,” terang Mahfud MD sebagaimana yang dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada 6 Maret 2021.
“Atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang,” imbuhnya.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Tanggapi KLB Demokrat: Jika Melarang atau Mendorong Bisa Dituding Intervensi
Mahfud MD pun menjelaskan bahwa pada masa Pemerintahan Megawati pun dilakukan hal yang sama.