Selain itu, Mahfud MD menganggap kasus KLB Partai Demokrat belum dapat dijadikan masalah hukum.
“Kasus KLB-PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham,” tutur Mahfud MD.
“Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART partai politik,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD menyebutkan pemerintah akan meneliti keabsahannya, kemudian berakhir pada pengadilan yang akan memberikan keputusannya.
Baca Juga: Serahkan ‘Nasib Partai Demokrat’ kepada Jokowi, Syahrial Nasution: Semoga Allah SWT Meridhoi!
Baca Juga: Tulis Cuitan Sindiran, Said Didu: Orang Bermoral Beli Rumah Bukan Rebut Rumah Orang Lain
“Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan,” ujar Mahfud MD.
“Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di PD,” pungkas Mahfud MD.***