PR TASIKMALAYA- Presiden Jokowi mencabut Peraturan presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengayur perizinan investasi industri minuman keras (miras).
Menanggapi dicabutnya Perpres soal mirah oleh Jokowi turut ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD.
Mahfud MD menuturkan bahwa keputusan Presiden Jokowi dalam mencabut Perpres investasi miras itu menandakan pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan saran.
Baca Juga: Rugi Hingga Rp42,1 Miliar, Dirjen Bea dan Cukai Musnahkan 43.984 Botol Miras Ilegal
Dalam cuitan tersebut, Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah akan langsung mengambil tindakan, selama kritikan dan saran terhadap pemerintah itu sifatnya rasional.
Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Jokowi meneken Perpes terkiat investasi miras itu sebagai daftar postif investasi (DPI).
Namun, setelah Perpres tersebut disahkan, berbagai tanggapan dari berbagai kalangan meminta agar Perpres miras itu dibatalkan karena bisa merusak moral generasi muda bangsa Indonesia.
Sebagaimana diberitakan prbandungraya.pikiran-rakyat.com dalam judul artikel "Perpres Investasi Miras Dicabut Usai Tuai Kontroversi, Mahfud MD: Pemerintah Tak Alergi Kritik dan Saran", Mahfud MD menyampaikan hal itu pada Rabu, 3 Maret 2021.
“Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu, maka pemerintah mencabutnya. Jadi pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran,” tulis Mahfud MD pada cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd.