Singgung Penetapan Tersangka yang Telah Wafat, Said Didu: Bagaimana Menghukum Mayat?

- 4 Maret 2021, 11:42 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Tangkapan layar YouTube.com/ILC.

PR TASIKMALAYA – Muhammad Said Didu yang akrab disapa Said Didu menyinggung penetapan tersangka untuk orang yang telah wafat.

Said Didu mempertanyakan cara menahan, mengadili, dan menghukum kepada mayat.

Oleh karena itu, Said Didu mempertanyakan jika tersangka tersebut dinyatakan bersalah dan di vonis hukuman mati, bagaimana cara menghukum mati mayat.

Baca Juga: Simak! Aturan Baru Naik Kereta Api, Salah Satunya Tes PCR Covid-19 untuk Anak

Pertanyaan ini disampaikan Said Didu dalam cuitan Twitter @msaid_didu pada Kamis, 4 Maret 2021.

Said Didu meminta ahli hukum mempertimbangan proses hukum terhadap tersangka yang telah wafat.

Said Didu masih belum memahami cari melakukan berita acara pemerikasaan (BAP) dan proses perkara hukum yang diterapkan pada orang yang telah wafat.

Baca Juga: 6 Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean: Polri Sudah Benar dan Tepat

“Mohon ahli hukum sudah memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum,” kata Said Didu seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter@msaid_didu.

Selain itu, Said Didu juga mempertanyakan bentuk hukuman yang akan diterapkan pada tersangka yang telah wafat.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x