“Dan bentuk bentuk hukuman kepada mayat yang dijadikan tersangka?,” tanya Said Didu.
Baca Juga: Dipecat dan Dicap Penghianat, Jhoni Allen Marbun: Saya Hadir untuk Menyelamatkan Partai Demokrat
Mantan Staf Khusus Menteri ESDM yang mendampingi Sudirman Said pada 2014 ini memberikan permisalan tersangka divonis bersalah.
Said Didu mempertanyakan bagaimana cara mengadili jenazah, cara memenjarakan jenazah jika divonis bersalah.
Bahkan menurut Said Didu, akan lebih tidak masuk akal jika tersangka yang telah wafat divonis hukuman mati.
“Seandainya bisa diadili dan dinyatakan "bersalah" bagaimana dan dimana penjaranya,” ujar Said Didu.
“Kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat?,” tambahnya.
Mohon ahli hukum sdh memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentukbhukuman kepada mayat yg dijadikan tersangka ?
Seandainya bisa diadili dan dinyatakan "bersalah" bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat ?— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 4, 2021
Hingga berita ini dimuat, belum diketahui maksud jelas cuitan Said Didu tersebut.***