Singgung Penetapan Tersangka yang Telah Wafat, Said Didu: Bagaimana Menghukum Mayat?

- 4 Maret 2021, 11:42 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Tangkapan layar YouTube.com/ILC.

“Dan bentuk bentuk hukuman kepada mayat yang dijadikan tersangka?,” tanya Said Didu.

Baca Juga: Dipecat dan Dicap Penghianat, Jhoni Allen Marbun: Saya Hadir untuk Menyelamatkan Partai Demokrat

Mantan Staf Khusus Menteri ESDM yang mendampingi Sudirman Said pada 2014 ini memberikan permisalan tersangka divonis bersalah.

Said Didu mempertanyakan bagaimana cara mengadili jenazah, cara memenjarakan jenazah jika divonis bersalah.

Bahkan menurut Said Didu, akan lebih tidak masuk akal jika tersangka yang telah wafat divonis hukuman mati.

Baca Juga: Pertanyakan Kesetiaan PA 212, Teddy Gusnaidi: Kini Rizieq Shihab Masuk Penjara Mereka Ogah Ikut Masuk

“Seandainya bisa diadili dan dinyatakan "bersalah" bagaimana dan dimana penjaranya,” ujar Said  Didu.

“Kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat?,” tambahnya.

Hingga berita ini dimuat, belum diketahui maksud jelas cuitan Said Didu tersebut.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah