PR TASIKMALAYA – PT Kerata Api Indonesia (KAI) (Persero) memberikan informasi terkait aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta.
Termasuk aturan baru kereta api yang mengadaptasi dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19.
Aturan baru kereta api yang diinformasikan tersebut salah satunya regulasi penerapan tes rapid atau PCR Covid-19 untuk anak-anak.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 di Pemkab Minahasa Utara, BPK Sebut Negara Rugi RP 61 Miliar
Informasi ini disampaikan PT KAI dalam unggan instargam @kai121_ pada, Rabu, 3 Maret 2021.
“Perubahan regulasi angkutan penumpang dengan moda angkutan kereta api, memang relatif cepat,” tulis KAI seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @kai121_
Perlu ketahui oleh publik, saat ini KAI mengacu pada SE No. 20 Tahun 2021 Kementrian Perhubungan.
Baca Juga: Sebut Eks Kader Partai Demokrat Jhoni Allen Bohong, Andi Arief: Ini Manusia atau Manusia?
Regulasi yang berlaku terhitung mulai tanggal 9 Februari 2021 hingga hari ini.
Terdapat beberapa perbedaan mendasar dengan Surat Edaran sebelumnya, berikut ulasanya: