Simak! Aturan Baru Naik Kereta Api, Salah Satunya Tes PCR Covid-19 untuk Anak

- 4 Maret 2021, 10:19 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Instagram/@keretaapikita

PR TASIKMALAYA – PT Kerata Api Indonesia (KAI) (Persero) memberikan informasi terkait aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta.

Termasuk aturan baru kereta api yang mengadaptasi dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19.

Aturan baru kereta api yang diinformasikan tersebut salah satunya regulasi penerapan tes rapid atau PCR Covid-19 untuk anak-anak.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 di Pemkab Minahasa Utara, BPK Sebut Negara Rugi RP 61 Miliar

Informasi ini disampaikan PT KAI dalam unggan instargam @kai121_ pada, Rabu, 3 Maret 2021.

“Perubahan regulasi angkutan penumpang dengan moda angkutan kereta api, memang relatif cepat,” tulis KAI seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @kai121_

Perlu ketahui oleh publik, saat ini KAI mengacu pada SE No. 20 Tahun 2021 Kementrian Perhubungan.

Baca Juga: Sebut Eks Kader Partai Demokrat Jhoni Allen Bohong, Andi Arief: Ini Manusia atau Manusia?

Regulasi yang berlaku terhitung mulai tanggal 9 Februari 2021 hingga hari ini.

Terdapat beberapa perbedaan mendasar dengan Surat Edaran sebelumnya, berikut ulasanya:

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x