Jokowi ‘Cabut’ Perpres Miras, Rocky Gerung: Seolah-olah Gagah Berani Sebetulnya Kekacauan

- 3 Maret 2021, 12:02 WIB
Pengamat politik dan ahli filsafat Rocky Gerung. /Tangkapan layar Youtube Rocky Gerung Official
Pengamat politik dan ahli filsafat Rocky Gerung. /Tangkapan layar Youtube Rocky Gerung Official /

PR TASIKMALAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 10/2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi industri minuman keras (miras).

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Rabu, 3 maret 2021.

Peraturan terkait miras tersebut dimuat dalam Perpres Nomor 10/2021 yang diterbitkan pada 2 Februari 2021 lalu, yang mana Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Baca Juga: Konsumsi 6 Makanan Sehat dan Murah Untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

Meski demikian, kebijakan tersebut beleid bagi industri miras di beberapa daerah tertentu yaitu, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, serta Provinsi Papua.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Jokowi.

Berdasarkan lampiran III Perpres Nomor 10/2021 menyebutkan bahwa, investasi miras hanya diijinkan di beberapa wilayah tertentu di Indonesia.

Baca Juga: Dewi Tanjung Sentil KPK: Mereka Itu Presidennya Siapa ya?

Adapun wilayah yang diperbolehkan investasi miras di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua, dengan alasan karena memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung memberikan pendapatnya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Rocky Gerung Official.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x