Distop, Mensos Risma Sebut Kebijakan Bantuan Dana Kematian Covid-19 Tidak Ada Sejak Ia Dilantik

- 3 Maret 2021, 13:20 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini beberkan alasan Kemensos hentikan berikan bantuan dana santunan kematian karena kehabisan dana.*
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini beberkan alasan Kemensos hentikan berikan bantuan dana santunan kematian karena kehabisan dana.* //Instagram/@tri.rismaharini

PR TASIKMALAYA- Bantuan dana santunan Rp15 juta untuk keluarga korban yang meninggal dunia akibat Covid-19 dihentikan Kementerian Sosial (Kemensos).

Dana santunan kematian akibat Covid-19 yang diberikan kepada keluarga korban dengan tujuan guna meringankan beban keluarga yang ditinggalkan tersebut dihentikan karena dana keuangan di Kemensos menipis.

Menipisnya dana bantuan di Kemensos itu pun dibenarkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Bu Risma.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Perpres Miras, Imam Shamsi Ali: ke Depan Sebelum Keluar Harus Dikaji dan Dikonsultasikan

Mensos Risma membeberkan, terdapat beberapa alasan Kemensos akhirnya harus menghentikan pemberian bantuan dana santunan bagi korban Covid-19 tersebut.

Mensos Risma mengungkapkan, dihentikannya bantuan santunan dana Rp15 juta kepada keluarga korban Covdi-19 itu dikarenakan keterbatasan dana di Kemensos serta sulitnya menentukan alasan meninggal seorang pasien.

Sebagaimana diberitakan galamedia.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Resmi, Risma Hapus Bantuan Korban Meninggal Akibat Covid-19, Tri Rismaharini Akui Uangnya Tidak Ada", mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan, sejak ia dilantik pada 23 Desember 2020, uang santunan tersebut sudah tidak ada.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Rabu, 3 Maret 2021: Saksikan Mata Najwa 'Adu Kuat di Demokrat' 

Mensos Risma menambahkan bahwa kebijakan penghentian dana santunan kematian itu telah diteken pejabat eselon II atau Pelaksana tugas Dirjen saat itu.

“Sebetulnya kebutuhan untuk korban Covid-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata, kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada,” kata Mensos Risma di Jakarta dilansir Galamedia dari Antara pada Selasa, 2 Maret 2021.

Risma mempertimbangkan, pihaknya akan sulit mengidentifikasi korban yang berhak diberi santunan. Apakah memang meninggal dunia akibat Covid-19 atau meninggal secara alamiah.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Tak Alergi Kritik dan Saran, Mahfud MD: Izin Investasi Miras Dicabut, Vaksin Digratiskan

“Karena sulit dan jumlahnya banyak sekali. Saya hitung saja Surabaya kemarin, karena saya tahu pasiennya. Itu hampir Rp500 miliar, kalau se-Indonesia berapa?,” ujarnya.

Sementara pada tahun 2021, Kementerian Sosial hanya menyediakan anggaran untuk santunan korban bencana dengan nilai Rp15 juta per korban.

Anggaran tersebut pun, menurut Risma, juga terbatas hanya sekitar Rp35 miliar, dan tidak bisa mencakup dana santunan korban meninggal akibat Covid-19 yang semakin banyak jumlahnya.

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Alergi Kritik dan Saran

“Kalau dengan uang yang ada, saya ubah dari pengadaan truk, meskipun itu kita harus minta izin, karena itu dari moda ke bantuan sosial," terangnya.

"Tapi itu tidak cukup hanya sekitar Rp35 miliar, tadi saya jelaskan, Surabaya saja hampir Rp500 miliar,” sambungnya

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan, tidak tersedia alokasi anggaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19 untuk ahli waris pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 20 Orang Terduga Teroris di Jatim, Ferdinand Hutahaean: Mereka Niat Membunuh yang Berbeda

"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," kata Sunarti.

Dalam surat tersebut, Sunarti menyebut Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020.

Surat edaran ini menyatakan tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Kementerian Sosial.

Baca Juga: Isu Gulingkan AHY, DPP Demokrat Jabar: Bagaimana Mungkin Ada Kader yang Dipecat Merasa Berhak Gelar KLB?

Sunarti meminta kepada kepala dinas sosial provinsi untuk dapat menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan santunan lagi pada Kementerian Sosial," katanya.***(Sartika Rizki Fadilah/galamedia.pikiran-rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x