Presiden Jokowi Cabut Perpres Miras, Bahlil lahadalia Minta Publik Berhenti Pertentangkan Polemik Tersebut

- 3 Maret 2021, 06:40 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. /Twitter @bkpm

"Ya kurangnya (nilai) 10 itu mungkin masukan dari masyarakat soal poin 31, 32, 33 (soal tata cara perizinan industri minuman keras), "katanya.

Dirinya juga berharap upaya pemerintah yang sedang bahu membahu meningkatkan ekonomi, Perpres dan sejumlah peraturan lainnya dapat mendukung pemulihan perekonomian.

 

Menurut Bahlil Lahadalia Perpres tersebut tidaklah di hapus semuanya.

"Perpres-nya tidak dicabut semua. Yang dicabut hanya Lampiran III poin 31, 32, 33, karena itu yang berbicara tentang alkohol," ujar Bahlil Lahadalia.

Menurutnya, itulah yang dicabut dan yang lainnya tidak dicabut. Dirinya juga menyampaikan terkait Perpres 10 tahun 2021 terkait daya dukung percepatan investasi.

"Perpres 10/2021 intinya bagaimana kita masuk di bidang-bidang usaha dalam konteks percepatan investasi," pungkasnya.

 

Sebelumnya Presiden Jokowi mengumumkan mencabut Perpres Investasi Miras setelah mempertimbangkan beberapa masukan dari berbagai elemen. ***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x