Presiden Jokowi Cabut Perpres Miras, Bahlil lahadalia Minta Publik Berhenti Pertentangkan Polemik Tersebut

- 3 Maret 2021, 06:40 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. /Twitter @bkpm

PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) cabut Perpres Investasi Miras, Bahlil lahadalia meminta agar publik berhenti mempertentangkan polemik tersebut.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Perpres soal miras sudah dicabut dan keputusan tersebut akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

"Sekarang lampiran ini sudah dicabut, dan itu akan kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab," ujar Bahlil Lahadalia dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News pada Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Setahun Indonesia Hadapi Pandemi Covid-19, IDI Berharap Pemerintah Tetap Berikan Perlindungan untuk Nakes

Menurutnya jika diberikan penilaian terhadap Perpres Investasi Miras memang belum mencapai 100.

"Perpres turunan UU Cipta Kerja itu punya nilai 90 karena dari mencakup poin-poin yang mengatur investasi secara komprehensif mulai dari bidang usaha prioritas, UMKM, dan investasi yang terbuka dan bersyarat," tuturnya.

Dalam Perpres tersebut terdiri dari tiga lampiran yang berisi Daftar Bidang Usaha Prioritas, Daftar Bidang Usaha yang Dialokasikan atau Kemitraan dengan K-UMKM dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu.

Baca Juga: Bocorkan Chat Sang Suami dengan Asisten Pribadinya, Vanessa angel: Liat Nih Kelakuan Pelakor

Masyarakat sendiri menurutnya memberikan masukan perihal tata cara perizinan industri.

"Ya kurangnya (nilai) 10 itu mungkin masukan dari masyarakat soal poin 31, 32, 33 (soal tata cara perizinan industri minuman keras), "katanya.

Dirinya juga berharap upaya pemerintah yang sedang bahu membahu meningkatkan ekonomi, Perpres dan sejumlah peraturan lainnya dapat mendukung pemulihan perekonomian.

 

Menurut Bahlil Lahadalia Perpres tersebut tidaklah di hapus semuanya.

"Perpres-nya tidak dicabut semua. Yang dicabut hanya Lampiran III poin 31, 32, 33, karena itu yang berbicara tentang alkohol," ujar Bahlil Lahadalia.

Menurutnya, itulah yang dicabut dan yang lainnya tidak dicabut. Dirinya juga menyampaikan terkait Perpres 10 tahun 2021 terkait daya dukung percepatan investasi.

"Perpres 10/2021 intinya bagaimana kita masuk di bidang-bidang usaha dalam konteks percepatan investasi," pungkasnya.

 

Sebelumnya Presiden Jokowi mengumumkan mencabut Perpres Investasi Miras setelah mempertimbangkan beberapa masukan dari berbagai elemen. ***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x