Sindir Soal Legalisasi Industri Miras, Mustofa Nahrawardaya: Jika Sukses, Investasi Pelacuran Bisa Menyusul

- 2 Maret 2021, 16:15 WIB
Politikus Partai PAN Mustofa Nahrawardaya secara tegas menolak adanya Perpres investasi miras di Indonesia.*
Politikus Partai PAN Mustofa Nahrawardaya secara tegas menolak adanya Perpres investasi miras di Indonesia.* /Instagram.com/@tofatofa_id

Dalam kaidah fiqih menyebutkan, Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).

“Karena agama telah tegas melarang maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” paparnya.

Oleh karena itu, Said Aqil Siroj menilai bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari minuman keras sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Wapres Ma’ruf Amin Sebut Jual Miras Hukumnya Boleh Karena Bantu Kas Negara

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi minuman keras ini maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucap Said Aqil Siroj.

Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja. Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi minuman keras.

Dalam aturan itu, investasi minuman keras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Twitter @TofaTofa_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah