“Atau, istilahnya: kebutuhan lokal,” pungkas Mustofa Nahrawardaya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah meneken Perpres yang memuat peraturan soal legalisasi industry atau investasi miras tersebut pada 2 Februari 2021 lalu.
Menanggapi hal tersebut, hingga saat ini diketahui telah banyak pihak yang menolak dan meminta Pemerintah dan Presiden Jokowi untuk segera melakukan kajian ulang atau merevisi kebijakan tersebut.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menolak Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras sebab diharamkan dalam Al Quran dan akan menimbulkan mudharat.
“Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi minuman keras,” terang Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Said Aqil Siroj pun menolak rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras keluar dari Daftar Negatif Investasi.
Ia mengatakan seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.