Nurdin Abdullah Terima 'Bung Hatta Antikorupsi Award', Henry Subiakto: Tapi Kenapa Ditangkap KPK?

- 1 Maret 2021, 16:00 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap KPK atas dugaan kasus suap dan gratifikasi.*
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap KPK atas dugaan kasus suap dan gratifikasi.* /ANTARA/Dhemas Reviyanto

PR TASIKMALAYA- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifkasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui, pada Minggu, 28 Februari 2021 dini hari, Nurdin Abdullah ditangkap dikediamannya oleh tim KPK atas dugaan korupsi.

Dalam penangkapan Nurdin Abdullah tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti yakni satu koper uang senilai Rp1 miliar di Rumah Makan Nelayan yang berada di Jalan Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.

Baca Juga: Tampak Puji Anies Baswedan, Geisz Chalifah: Anggaran Bansos DKI Sebagian dari TKD Karyawan

Tak hanya Nurdin Abdullah, dalam penangkapan pada Minggu dini hari itu, KPK juga menangkap sejumlah tersangka lainnya yaitu Agung Sucipto (Kontraktor), Nuryadi (Sopir), Samsul Bahri (Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri),Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi (sopir Edy Rahmat).

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPK, ketua KPK Firli Bahuri menuturkan bahwa diketahui Nurdin Abdullah telah menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Agung Sucipto.

Sebagaimana diberikan oleh prbandungraya.pikiran-rakyat.com dengan judul "Nurdin Abdullah Peraih Penghargaan Anti Korupsi Kini Ditangkap KPK, Henry Subiakto: Apa yang Salah?",KPK menyebutkan ada tiga orang yang terlibat dalam kasus dugaan suap ini, yaitu Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, dan Edy Rahmat.

Baca Juga: Pertanyakan Soal ‘PDI-P Sarang Koruptor’, Rocky Gerung: Mungkin Nurdin Abdullah Tidak Bersarang di Situ?

"Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup. KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang," kata Firli sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Minggu 28 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: prbandungraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x