Nurdin Abdullah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Begini Kronologinya

- 28 Februari 2021, 15:35 WIB
KPK resmi tetapkan Gubernur Sulses Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap, begini kronologinya.*
KPK resmi tetapkan Gubernur Sulses Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap, begini kronologinya.* /www.kpk.go.id/Dok. KPK

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka penerima suap.

KPK menduga Nurdin Abdullah menerima sebesar Rp5,4 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK turut menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap tersebut.

Baca Juga: Haikal Hassan: Kalau Presiden Jokowi Tak Bisa Dijerat Hukum dengan Kasus Kerumunan, Maka Bebaskan HRS

Dua tersangka lainnya yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah yang juga menjadi penerima suap, dan Agung Sucipto (AS), kontraktor sekaligus sebagai pemberi suap.

"AS pada  26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER," ujar Ketua KPK Firli Bahuri seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Selain dari AS, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir tahun 2020 sebesar Rp200 juta, lalu pada pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Samsul Bahri, dimana ia menerima uang Rp1 miliar.

Baca Juga: Sebabkan Kerugian, 5 Lokasi Kebakaran Lahan di Pontianak Kalimantan Barat Disegel oleh Pemkot Setempat

Pada awal Februari 2021, yang lagi-lagi melalui ajudannya Samsul Bahri, Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp2,2 miliar.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x