Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada Jumat 26 Februari 2021 malam.
Penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah adalah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Sebut SBY, AHY dan JK Rebutan Viral, Teddy Gusnaidi: Kalian Ada Masalah Apa Sih?
"Benar, Jumat 26 Februari 2021 tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari ANTARA pada 27 Februari 2021.
Jubir KPK Ali, belum bisa menyampaikan siapa saja dan barang bukti yang telah diamankan pihak KPK.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ucap Ali.
Baca Juga: Sindir Fadli Zon Terkait Kasus Pornografi, Dewi Tanjung: Nyai Punya Link, Kau Mau Lihat Tidak?
"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Jubir KPK Ali.
KPK hanya mempunyai 1x24 jam untuk dapat menentukan status tersangka tersebut sesuai dengan KUHAP.