Aparat tidak memproses hukum HRS karena kerumunan yang terjadi di bandara.
“Apa Rizieq diproses hukum atas itu?,” tanya Ferdinand Hutahaean.
Sehingga pemerintah juga tidak menilai kerumunan di bandara sebagai pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Targetkan 5 Juta Guru Divaksin, Jokowi: Bulan Juli Tahun Ajaran Baru Bisa Berjalan Normal
“Apa dituduh melanggar prokes oleh pemerintah?,” tambahnya.
Politisi asal Sumatera Utara ini berharap Fadli Zon mampu membedakan kerumunan diantara keduanya.
Terlebih Ferdinand Hutahaean menganggap bahwa Fadli Zon bukanlah orang awam, sehingga mampu membedakan antara kerumunan yang disengaja dibuat secara sadar.
Baca Juga: Deteksi Covid-19 GeNose akan Diterapkan pada Transportasi Darat dan Laut, Ini Kata Tiga Menteri
Dengan kerumunan yang terjadi diluar perkiraan atau spontan.
“Mestinya sekelas abang bisa membedakan kerumunan yang sengaja dibuat secara sadar dengan kerumunan spontan,” kata Ferdinand Hutahaean.