Buka 4 Tahun Lalu, Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta Timur Digrebek Polda Metro Jaya

- 24 Februari 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi klinik kecantikan ilegal, Polda Metro Jaya gerebek klink kecantikan ilegal di Jakarta Timur.
Ilustrasi klinik kecantikan ilegal, Polda Metro Jaya gerebek klink kecantikan ilegal di Jakarta Timur. /Pixabay/Anna Shvets

PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya menggrebek sebuah klinik kecantikan ilegal di Ciracas Jakarta Timur.

Klinik kecantikan ilegal bernama ZEVMINE Pure Beauty Skin Care & Medical Spa tersebut beralamat di Ruko Zam-Zam Jalan Baru TB.Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.

Penggerebakan klinik kecantikal ilegal itu disampaikan oleh  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat Dihentikan, Polisi: Pedagang Tidak Teratur Lagi

"Dari hasil penyelidikan kemudian undercover kita lakukan di sana berhasil kita amankan satu tersangka inisialnya adalah SW alias dr. Y," ujar Yusri Yunus, Selasa, 23 Februari 2021 seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Penggrebekan klinik kecantikan ilegal tersebut dilakukan oleh petugas Polda Metro Jaya pada Minggu, 14 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku SW alias dr Y ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemilik klinik dan melakukan praktik dokter kecantikan tanpa memiliki kualifikasi sebagai dokter dan mengantongi izin untuk membuka klinik dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Baca Juga: Tersangka Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo Mengaku Siap Mati, KPK: Majelis Hakim yang Akan Memutuskan

Saat diperiksa oleh petugas, tersangka SW mengaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih empat tahun.

Sementara dari hasil penyelidikan terhadap latar belakang pelaku, diketahui bahwa tersangka memang merupakan seorang tenaga kesehatan.

Tersangka SW diketahui pernah bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan 69 Lokasi Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia, Berikut Daftarnya

"Dia adalah perawat sebenarnya, bekerja di salah satu rumah sakit sebagai perawat kecantikan, kemudian di situ dia belajar, bagaimana untuk melakukan praktek ini termasuk obat-obat apa yg dibutuhkan, dari hasil dia bekerja dulu kemudian dia praktikkan," jelas Yusri Yunus. 

Meskipun begitu, tersangka diketahui tidak memiliki ijazah kedokteran atau memiliki keahlian dalam melakukan tindakan kecantikan.

"Dia sudah membuka klinik kecantikan tersebut sejak 2017 lalu. Namun tidak memiliki ijazah kedokteran atau memiliki keahlian dalam melakukan tindakan kecantikan," sambung Yusri Yunus.

Baca Juga: PPKM di DKI Jakarta Diperpanjang, Ahmad Riza: Semoga Tekan Penyebaran Covid-19

Dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, tersangka SW menawarkan berbagai perawatan kecantikan dengan tarif jutaan rupiah per sekali tindakan.

“Misalnya, seperti injeksi botok itu sekitar Rp2,5 – Rp3,5 juta. Lalu tindakan tanam benang mencapai Rp6,5 juta. Tertinggi dia mengaku pernah memasang tarif hingga Rp9,5 juta,” ungkap Yusri Yunus.

Di sisi lain, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra ikut memberikan tanggapan.

Baca Juga: Tanggapi Sindiran Djarot soal Filosofi Menahan Banjir, HNW Singgung Pernyataan Jokowi

Sulung mengatakan, praktik kecantikan yang dilakukan oleh tersangka SW merupakan tindakan yang hanya boleh dilakukan oleh seorang dokter spesialis.

"Tindakan yang dilakukan ini betul merupakan tindakan media invasif, jadi ini tidak boleh dilakukan bahkan oleh dokter yang tidak terlatih," ujar Sulung.

Sulung menambahkan bahwa dampak kesehatan tindakan medis invasif yang dilakukan tanpa prosedur yang tepat dan oleh petugas yang tidak memiliki kualifikasi bisa menimbulkan dampak serius bagi pasiennya.

Baca Juga: Kritik Kinerja Anies Baswedan, Dewi Tanjung: Ingat Kau Menjadi Pemimpin di Bawah Sumpah Atas Nama Allah

"Kita sudah cek juga laporannya bahwa yang ditimbulkan akibat dari tindakan ini sangat luar biasa," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka SW kini ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 77 dan atau Pasal 78 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 150 juta. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah