“Bagaimana pun apa yang dialami almarhum menurut saya sebuah ketidakadilan, bagaimana mungkin orang sakit ditahan,” ujar Refly Harun sebagaimana yang dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari tayangan yang diunggah kanal YouTube Refly Harun pada 21 Februari 2021.
“Padahal opsi penahanan tersebut tidak harus dilakukan oleh penegak hukum, karena penegak hukum bisa berikan pilihan-pilihan,” sambungnya.
Baca Juga: Muanas Alaidid Sentil Refly Harun Sebagai Pakar Hukum Tata Negara: Semestinya Taat Hukum
Refly Harun menilai bahwa kasus penghinaan saja mendapat hukuman 4 tahun terlalu lama, namun jika fitnah bisa saja.
“Bisa tahanan rumah, bisa tahanan kota bahkan bisa tidak menahan sama sekali karena kasusnya hanya kasus penghinaan saja,” jelas Refly Harun.
“Empat tahun itu sudah terlalu lama karena kalau kita lihat KUHP misalnya kita pakai hukum pidana 310 ayat 1 dan ayat 2 ancaman hukumannya cuma 9 bulan kalau fitnah memang 4 tahun,” imbuhnya.
Baca Juga: JK Tanya Siapa yang ‘Bayar Buzzer Istana’, Refly Harun: Pertanyaan itu Tulus tapi Tetap Satir!
Namun, ada hal yang menarik dari ucapan Refly Harun. Ia merasa orang yang melaporkan Anies Baswedan tidak mempermasalahkan meninggalnya Ustaz Maaher sama sekali.
“Jadi saya sendiri mendukung apa yang dikatakan Novel Baswedan ‘jangan keterlaluan’,” ucap Refly Harun.
“Menurut saya pihak-pihak yang melaporkan Novel justru aneh. Menurut saya tidak dipermasalahkan meninggalnya Ustaz Maaher, tapi dipermasalahkan pinggirannya,” pungkas Refly Harun.***