PR TASIKMALAYA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan hal ini mendapat tanggapan dari Refly Harun.
Alasan imbauan Jokowi untuk revisi UU ITE, jika dalam penerapannya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
Perihal pemberitahuan kemungkin adanya revisi UU ITE ini, disampaikan okeh Jokowi sendiri.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini,” imbau Jokowi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Kamis, 18 Februari 2021.
Jokowi meminta menghapus pasal karet yang dapat menimbulkan multitafsir.
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” jelas Jokowi.
Jokowi menegaskan, UU ITE hadir untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, serta dapat dimanfaatkan secara produktif.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Semut Bisa Masuk ke Dalam Otak Manusia Lewat Telinga?