Soal Pelaporan Terhadap Novel Baswedan, Refly Harun: Menurut Saya Pihak-pihak yang Melaporkan Justru Aneh

- 21 Februari 2021, 20:00 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menanggapi perihal laporan terhadap Novel Baswedan yang menanggapi wafatnya Ustaz Maheer.*
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menanggapi perihal laporan terhadap Novel Baswedan yang menanggapi wafatnya Ustaz Maheer.* /Tangkapan layar YouTube Refly Harun.

PR TASIKMALAYA - Meninggalnya Ustaz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri pada Senin malam 8 Februari 2021 menjadi keprihatinan publik.

Salah satunya yakni Refly Harun yang menuturkan bahwa dirinya cukup prihatin dengan apa yang dialami Ustaz Maaher.

Awalnya, Refly Harun membahas pemberitaan mengenai tanggapan atau pernyataan dalam cuitan Novel Baswedan terhadap wafatnya Ustaz Maaher.

Baca Juga: Soal Ustaz Maaher yang Meninggal di Ruang Tahanan, Refly Harun: Betapa Luar Biasanya UU itu!  

Novel Baswedan merasa prihatin dan berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Saat itu, Novel Baswedan menjelaskan bahwa tahanan meninggal dunia merupakan hal yang wajar dan sering terjadi.

Namun, merupakan suatu masalah jika tahanan meninggal dunia di ruang tahanan.

Baca Juga: Tanggapi Isu Pelaporan Rocky Gerung soal Kritik Jokowi, Refly Harun: dalam Konteks ini Dia Sangat Cerdas

Sejalan dengan Novel Baswedan, Refly Harun menganggap bahwa penegak hukum memiliki banyak opsi dalam kasus Ustaz Maaher tersebut. 

Bagaimana pun apa yang dialami almarhum menurut saya sebuah ketidakadilan, bagaimana mungkin orang sakit ditahan,” ujar Refly Harun sebagaimana yang dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari tayangan yang diunggah kanal YouTube Refly Harun pada 21 Februari 2021.

Padahal opsi penahanan tersebut tidak harus dilakukan oleh penegak hukum, karena penegak hukum bisa berikan pilihan-pilihan,” sambungnya.

Baca Juga: Muanas Alaidid Sentil Refly Harun Sebagai Pakar Hukum Tata Negara: Semestinya Taat Hukum 

Refly Harun menilai bahwa kasus penghinaan saja mendapat hukuman 4 tahun terlalu lama, namun jika fitnah bisa saja.

Bisa tahanan rumah, bisa tahanan kota bahkan bisa tidak menahan sama sekali karena kasusnya hanya kasus penghinaan saja,” jelas Refly Harun.

“Empat tahun itu sudah terlalu lama karena kalau kita lihat KUHP misalnya kita pakai hukum pidana 310 ayat 1 dan ayat 2 ancaman hukumannya cuma 9 bulan kalau fitnah memang 4 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga: JK Tanya Siapa yang ‘Bayar Buzzer Istana’, Refly Harun: Pertanyaan itu Tulus tapi Tetap Satir! 

Namun, ada hal yang menarik dari ucapan Refly Harun. Ia merasa orang yang melaporkan Anies Baswedan tidak mempermasalahkan meninggalnya Ustaz Maaher sama sekali.

Jadi saya sendiri mendukung apa yang dikatakan Novel Baswedan ‘jangan keterlaluan’,” ucap Refly Harun.

Menurut saya pihak-pihak yang melaporkan Novel justru aneh. Menurut saya tidak dipermasalahkan meninggalnya Ustaz Maaher, tapi dipermasalahkan pinggirannya,” pungkas Refly Harun.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x