Muanas Alaidid Sentil Refly Harun Sebagai Pakar Hukum Tata Negara: Semestinya Taat Hukum

- 21 Februari 2021, 05:00 WIB
Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid. /Instagram/@muannas_alaidid.

PR TASIKMALAYA - Muanas Alaidid sentil Refly Harun yang semestinya Refly sebagai pakar hukum tata negara semestinya taat hukum.

Muanas Alaidid menyampaikan hal itu terhadap Refly Harun melalui akun Twitternya @muannas_alaidid pada hari Jumat 19 Februari 2021.

"Mestinya Refly itu taat hukum apalagi pakar hukum tata negara," tutur Muannas Alaidid dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @muannas_alaidid pada hari Sabtu 20 Februari 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Dibully, Mustofa Nahrawardaya Sebut Ada yang Janji Setelah Jadi Presiden Atasi Banjir!

Menurut Muanas Alaidid sendiri setiap kali diajukan untuk mencabut tuduhan pasal karet, MK selalu menolak permohonan tersebut.

"Karena MK sendiri selalu menolak permohonan untuk mencabut tuduhan-tuduhan muatan pasal karet dalam UU ITE tiap kali diajukan," tuturnya.

Tidak hanya itu Muanas Alaidid juga menegaskan, bahwa yang berhak menafsirkan UU itu adalah MK.

"MK yang berhak menilai soal tafsir UU, masa punya channel yutub sehari 6 konten gak mau ada aturan", tulisnya.

Dalam unggahan sebelumnya, Muanas Alaidid juga menyebut bahwa Refly Harun itu sebagai terlapor kasus penghinaan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x