PR TASIKMALAYA – Politisi Ferdinand Hutahaean menanggapi tindak lanjut dari Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima laporan terkait etika Novel Baswedan.
Novel Baswedan dilaporkan kepada Dewas KPK perihal pernyataanya di media sosial Twitter tentang penahanan dan kematian Ustaz Maaher di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Oleh karena itu Ferdinand Hutahaean mendesak Dewas KPK untuk memecat Novel Baswedan yang dianggap dapat memicu permusuhan dengan Polri.
Baca Juga: Singgung yang Permasalahkan UU ITE, Teddy Gusnaidi: Ada yang Tidak Ingin Negara ini Beradab
Desakan ini disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Jumat, 19 Februari 2021.
“Pecat Novel,” tulis Ferdinand Hutahaean sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3.
Mantan kader Partai Demokrat ini menilai Novel Baswedan lakukan pelanggaran etika sebagai penyidik KPK.
“Apa yang dilakukan Novel Baswedan itu jelas melanggar etika sebagai penyidik @KPK_RI,” ujar Ferdinand Hutahaean.
Hal yang membuat khawatir dari Ferdinand Hutahaean ialah pernyataan Novel Baswedan tentang sikap Polri menahan Ustaz Maaher dapat memicu permusuhan antara dua lembaga.
Terlebih KPK juga dipimpin oleh anggota Polri Firli Bahuri, yang seharusnya menurut Ferdinand Hutahaean bisa bekerja sama dalam upaya menegakkan hukum.
“Cuitannya bisa membuat internal KPK yang dipimpin Firli yang juga anggota Polri dan bisa memicu permusuhan antara KPK dengan Polri yang seharusnya kerja sama menegakkan hukum,” ucap Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya pernyataan Novel Baswedan disampaikan dalam akun Twitter @nazaqistsha menyatakan bahwa Polisi berlebihan dalam menangkap Ustaz Maaher yang sedang sakit hingga meninggal.***