Ramai UU ITE Disebut Pasal Karet, Menkominfo Dukung Pembuatan Pedoman Interpretasi Resmi

- 17 Februari 2021, 12:53 WIB
Menteri Kominfo Johnny G. Plate  / AYH / Kominfo.go.id
Menteri Kominfo Johnny G. Plate / AYH / Kominfo.go.id /Rama Prasetyo Winoto/

Johnny menambahkan, apabila ke depannya UU ITE ini tidak dapat memberikan rasa keadilan, kemungkinan adanya revisi UU ITE ini juga tetap terbuka.

Baca Juga: Jawab Pertanyaan Jusuf Kalla, Fahri Hamzah Beri Tips Ampuh dan Aman untuk Kritik Pemerintah Tanpa Dipolisikan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau UU ITE ini merupakan perubahan untuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan arahan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, meminta implementasi penegakan UU ITE dapat berjalan secara akuntabel, konsisten dan menjamin rasa keadilan rakyat.

Namun, jika aturan tersebut dirasa belum memberikan rasa keadilan, Presiden Jokowi menyatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, terutama untuk pasal-pasal yang bisa diinterpretasikan sepihak. ***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah