Ia pun mengatakan bahwa tujuan awal UU ITE ialah untuk menjaga arena digital Indonesia supaya lebih sehat, beretika, bersih, dan dapat dipergunakan secara produktif.
Di sisi lain, Jokowi pun tak ingin penerapan UU ITE itu menyebabkan rasa ketidakadilan.
Ia menyebut bahwa baru-baru ini, UU ITE ramai digunakan masyarakat menjadi acuan hukum dalam membuat laporan ke kepolisian.
Tetapi dalam pelaksanaannya seringkali menyebabkan proses hukum yang, oleh sebagian pihak, dipandang kurang memberikan rasa keadilan.
Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Keluarkan 12 Kali Guguran Lava Pijar hingga Sejauh 1,5 Kilometer
“Oleh karena itu saya minta Kapolri, jajarannya lebih selektif mensikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," tutur Jokowi.
"Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman intrepretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas,” terangnya.
Presiden pun meminta Kapolri agar menambah pengawasan terhadap penerapan UU itu dengan lebih akuntabel, berkeadilan, serta konsisten.
“Tentu saja kita tetap harus jaga ruang digital indonesia, agar bersih, agar sehat, agar beretika," imbuhnya.
"Penuh dengan sopan santun, penuh dengan tata krama, dan juga produktif,” tandas presiden.***