PR TASIKMALAYA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengungkapkan bahwa ia dapat meminta DPR supaya merevisi UU Nomor 11 tahun 2008 soal UU ITE.
Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu akan direvisi bila pelaksanaan produk legislasinya tidak memenuhi keadilan bagi masyarakat.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini," kata Jokowi.
Baca Juga: Polisi Amankan Pria Diduga Bandar Narkoba di Sebuah Kamar Kost Jakarta Barat
Hal ini diungkapkan Jokowi saat Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, hari Senin, 15 Februari 2021, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden.
Dilansir PikiranRakyat Tasikmalaya.com dari Antara, Jokowi menegaskan agar pelaksanaan UU ITE senantiasa menaati prinsip keadilan.
Apabila tidak mampu menciptakan rasa keadilan, Jokowi akan meminta parlemen menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE, sebab dapat menjadi sumber masalah hukum.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Tegaskan Program Vaksinasi Covid-19 Nasional Harus Berhasil
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden Jokowi.