PR TASIKMALAYA – Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekteronik (UU ITE).
Hidayat Nur Wahid menanggapi juga pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahwa pasal karet UU ITE kerap digunakan untuk mengkriminalisasi.
Menurut Hidayat Nur Wahid sudah saatnya untuk merevisi UU ITE agar tidak semakin banyak korban dari praktik hukum yang tidak adil.
Hal ini disampaikan Hidayat Nur Wahid dalam cuitan Twitter @hnurwahid pada Selasa, 16 Februari 2021.
“Nah bila memang demikian, sudah seharusnya bila pasal-pasal karet itu segera direvisi,” tulis Hidayat Nur Wahid seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @hnurwahid
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan bahwa Kapolri telah mendapat tuntutan dari banyak pihak dan kini menjadi permintaan Presiden Jokowi.
“Sebagaimana tuntutan banyak pihak, dan akhirnya jadi permintaan Presiden @jokowi,” ujar Hidayat Nur Wahid.