“Jika tidak terbukti, ya sudah. Bukan malah pada sibuk menjadi hakim, bahkan menuduh fitnah dan sebagainya. Ingat, ini negara hukum, sikap penolakan terhadap proses hukum adalah sikap kelompok radikalisme, kelompok teroris yang anti terhadap Pancasila,” jelas Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi kemudian mengajak untuk mengikuti proses hukum atas kasus tersebut.
Baca Juga: Soroti Pelapor Din Syamsuddin Radikal, Musni Umar: Saya Protes ITB Dibawa-bawa
“Jadi mari ikuti prosesnya,” ajak Teddy Gusnaidi.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menegaskan, bahwasannya pemerintah tidak akan melakukan proses hukum terhadap kasus Din Syamsuddin.
“Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum?” tutur Mahfud MD.
“Tidak pernah, dan Insya Allah tidak akan pernah, karena kami anggap beliau itu tokoh,” sambung Mahfud MD.***