Mahfud MD Sebut Din Syamsuddin Tak Akan Diproses, Ferdinand Hutahaean: Anda Bisa Dituduh Halangi Proses Hukum

- 15 Februari 2021, 05:30 WIB
Ferdinand Hutahean peringati Mahfud MD soal Din Syamsudin.
Ferdinand Hutahean peringati Mahfud MD soal Din Syamsudin. //instagram.com/@ferdinand_hutahaean/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA - Ferdinand Hutahaean sebut Mahfud MD seolah menghalang-halangi proses hukum terkait dengan pernyataannya soal Din Syamsudin.

Menurut Ferdinand Hutahaean, hukum itu basisnya adalah Undang-Undang, bukan pertemanan Mahfud MD dan Din Syamsudin.

Terkait sindirannya untuk Mahfud MD, Ferdinand Hutahaean sampaikan melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada Minggu, 14 Februari 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Isu Din Syamsuddin, Fahri Hamzah: Prof Negara Sedang bingung dengan Warganya yang Bising

"Hukum itu bukan mengacu pada penglihatan dan pengamatan apalagi karena pertemanan tuan Mahfud MD, hukum itu basisnya adalah UU," tulis Ferdinand Hutahaean dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @FerdinandHaean3. 

"Maka laporan polisi akan mengacu pada UU yang ada, sumpah pejabat juga wajib menjalankan UU selurus-lurusnya, Ini Obstruction Of Justice," tulisnya.

Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga memperingati Mahfud MD agar berhati-hati  dengan Obstruction Of Justice.

Baca Juga: PKB Lirik Raffi Ahmad dan Agnez Mo untuk Menjadi Cagub 2024, Mardani Ali Sera Angkat Bicara

"Hati-hati dengan Obstruction Of Justice pak Mahfud," tulisnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @FerdinandHaean3.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x