PR TASIKMALAYA - Ferdinand Hutahaean sebut Mahfud MD seolah menghalang-halangi proses hukum terkait dengan pernyataannya soal Din Syamsudin.
Menurut Ferdinand Hutahaean, hukum itu basisnya adalah Undang-Undang, bukan pertemanan Mahfud MD dan Din Syamsudin.
Terkait sindirannya untuk Mahfud MD, Ferdinand Hutahaean sampaikan melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada Minggu, 14 Februari 2021.
"Hukum itu bukan mengacu pada penglihatan dan pengamatan apalagi karena pertemanan tuan Mahfud MD, hukum itu basisnya adalah UU," tulis Ferdinand Hutahaean dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @FerdinandHaean3.
"Maka laporan polisi akan mengacu pada UU yang ada, sumpah pejabat juga wajib menjalankan UU selurus-lurusnya, Ini Obstruction Of Justice," tulisnya.
Din Syamsuddin dilaporkan ke KASN karena dituduh radikal. Tanggapi itu, pemerintah tak mempersoalkan, dan menganggap Din Syamsuddin adalah tokoh yang kritis sehingga tidak akan memproses hukum. https://t.co/EOMyNJZghz— detikcom (@detikcom) February 14, 2021
Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga memperingati Mahfud MD agar berhati-hati dengan Obstruction Of Justice.
Baca Juga: PKB Lirik Raffi Ahmad dan Agnez Mo untuk Menjadi Cagub 2024, Mardani Ali Sera Angkat Bicara
"Hati-hati dengan Obstruction Of Justice pak Mahfud," tulisnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @FerdinandHaean3.