Din Syamsuddin Dilaporkan GAR ITB ke KASN dengan Tuduhan Radikalisme, Teddy Gusnaidi: Mari Ikuti Prosesnya

- 16 Februari 2021, 17:50 WIB
Mantan Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin dilaporkan oleh GAR ITB ke KASN hingga menuai reaksi dari Teddy Gusnaidi.*
Mantan Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin dilaporkan oleh GAR ITB ke KASN hingga menuai reaksi dari Teddy Gusnaidi.* /Instagram/@m_dinsyamsuddin.

PR TASIKMALAYA – Teddy Gusnaidi selaku Dewan Pakar PKPI mengomentari terkait dilaporkannya Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh GAR ITB.

Dilaporkannya Din Syamsuddin ke KASN oleh GAR ITB, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait radikalisme.

“Din Syamsuddin dilaporkan ke KASN oleh para alumni ITB, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku radikalisme,” tutur Teddy Gusnaidi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Tanggapi Dilaporkannya Din Syamsuddin ke KASN, JK: Bukan Pelanggaran Etika, Itu adalah Profesi

Lebih lanjut, kasus tersebut oleh KASN dilimpahkan ke Kementerian Agama (Kemenag) dan diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Oleh KASN sudah dilimpahkan ke Kemenag dan juga diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN,” ujar Teddy Gusnaidi.

“Ya tunggu proses saja, jika terbukti, tentu ada sanksinya,” sambung Teddy Gusnaidi.

Baca Juga: Tegaskan Tidak Akan Proses Hukum Din Syamsuddin, Mahfud MD: Pemerintah Senang pada Orang Kritis

Teddy Gusnaidi mengingatkan sikap penolakan terhadap proses hukum merupakan sikap kelompok radikalisme dan kelompok teroris yang anti terhadap Pancasila.

“Jika tidak terbukti, ya sudah. Bukan malah pada sibuk menjadi hakim, bahkan menuduh fitnah dan sebagainya. Ingat, ini negara hukum, sikap penolakan terhadap proses hukum adalah sikap kelompok radikalisme, kelompok teroris yang anti terhadap Pancasila,” jelas Teddy Gusnaidi.

Teddy Gusnaidi kemudian mengajak untuk mengikuti proses hukum atas kasus tersebut.

Baca Juga: Soroti Pelapor Din Syamsuddin Radikal, Musni Umar: Saya Protes ITB Dibawa-bawa

“Jadi mari ikuti prosesnya,” ajak Teddy Gusnaidi.

Cuitan Teddy Gusnaidi.*
Cuitan Teddy Gusnaidi.* Twitter.com @TeddyGusnaidi

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Din Syamsuddin Tak Akan Diproses, Ferdinand Hutahaean: Anda Bisa Dituduh Halangi Proses Hukum

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menegaskan, bahwasannya pemerintah tidak akan melakukan proses hukum terhadap kasus Din Syamsuddin.

“Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum?” tutur Mahfud MD.

“Tidak pernah, dan Insya Allah tidak akan pernah, karena kami anggap beliau itu tokoh,” sambung Mahfud MD.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x